Kamis, 23 April 2015

Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional

PENDAHULUAN
Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasu batas negara , yaitu antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.Negara dalam sejarah perkembangan hukum internasional dipandang sebagai salah satu subjek hukum terpenting (par excellence) dibandingkan dengan subyek-subyek hukum Internasional lainnya.Tentunya dalam kedudukan sebagai subjek hukum Internasional maka negara memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut J.G. Starke negara adalah satu lembaga yang merupakan satu sistem yang mengatur hubungan-hubungan yang ditetapkan oleh dan di antara manusia sendiri, sebagai satu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang paling penting di antaranya seperti satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan-kegiatannya.Pendapat senada juga dikemukan oleh Brierly yang mengatakan bahwa negara sebagai suatu lembaga (institution) merupakan suatu wadah di mana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
Selanjutnya J.G. Starke menambahkan bahwa di dalam menggunakan istilah negara dalam hukum Internasional, Harus dipisahkan dari pengertian bahwa seluruh manusia hidup di dalam suatu wilayah.Karena pada hakikatnya dalam satu wilayah terdapat banyak lembaga, dimana negara hanya merupakan salah satu lembaga yang ada.Harus dipisahkan dari pengertian sebagi suatu bangsa, hal ini dikarenakan bahwa tidak semua bangsa adalah negara, meskipun sekarang banyak negara dibentuk atas dasar kebangsaan atau nasional.Dalam sudut pandang sosiologis, bangsa adalah terminologi yang sering digunakan, sedangkan negara dianggap sebagai istilah yuridis.Umumnya istilah bangsa, negara, dan Internasional dipergunakan dalam arti identik.
Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki syarat-syarat yaitu: penduduk tetap, wilayah yang tertentu, pemerintah, dan kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara-negara lain ( pengakuan dari negara lain).
Oleh karena negara merupakan subjek utama  hukum internasional, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang  apa saja yang menjadi hak dan kewajiban  negara, klasifikasi bentuk negara, teori pengakuan, pengakuan secara de facto dan de jure, pengakuan secara kolektif dan prematur, pengakuan secara diam diam, pengakuan atas pemerintah dan juga bagaimana pengakuan atas negara.


PEMBAHASAN
Negara
Pada dasarnya hubungan kerjasama yang ada dalam dunia perpolitikan Internasional tidak dapat lepas dari adanya sebuah negara, oleh sebab itu maka peranan negara sangat penting dan di jadikan sebagai subjek hukum Internasional. Istilah Negara Hukum berasal dari bahasa Jerman, yaitu rechtsstaat dan masuk ke dalam kepustakaan Indonesia Melalui Bahasa Belanda,  rechtsstaat. Negara adalah subyek hukum Internasional dalam arti yang klasik dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum Internasional.Dalam hal ininegara memiliki kewenangan yang di berikan organ pemerintah harus di jalankan oleh manusia.Bahkan hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antar negara.Dalam hal ini syarat syarat terbentuknya negara di sebabkan oleh adanya wilayah. Wilayah suatu negara perlu di perhatikan beberapa variabel, antara lain besar kecilnya suatu negara. Jadi pada dasarnya wilayah merupakan satuan besar kecilnya sebuah wilayah. Selain itu syarat-syarat terbentuknya sebuah negara salah satunya harus dapat melakukan hubungan kerja sama luar nehgeri atau diplomasi.Diplomasi adalah seni atau ilmu yang harus di lakukan sehubungan dengan transaksi urusan-urusan antara negara-negara berdaulat dengan menggunakan sarana agen-agen terakreditasi (diakui) dan menurut hokum internasional ; metode atau prosedur yang diterapkan dalam management negosiasi internasional.
Kelebihan negara sebagai subyek hukum internasional dibandingkan dengan subyek hukum inetrnasional lainnya adalah, negara memiliki apa yang disebut “kedaulatan atau sovereignty”. Kedaulatan yang artinya” kekuasaan tertinggi”, pada awalnya mulanya diartikan sebagai suatu kebulatan dan keutuhan yang tidak dapat dipecah-pecah dan dibagi-bagi serta tidak dapat ditempatkan di bawah kekuasaan lain. Untuk itu suatu negara yang berdaulat tetap tunduk pada hukum internasional maupun tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lainnya.
Hak dan Kewajiban Negara
Sebagai subjek hukum internasional,negara pengemban hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.Sebagian besar hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional itu ditetapkan sebagai hak dan kewajiban negara. Hak dan kewajiban itu dapat dibedakan menjadi hak kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain,hak kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam masyarakat internasional,hak kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional,hak kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat internasional. Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonagoro:Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain.
Hak-hak negara yang berhubungan dengan kedudukan negara tersebut terhadap negara lain yang sering diutarakan ialah hak kemerdekaan,hak kesederajatan dan hak untuk mempertahankan diri. Adapun kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukan negara tersebut terhadap negara lain yang sering diutarakan ialah melakukan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikat baik dan tidak mencampuri urusan negara lain.Dan hak-hak dasar yang paling sering ditekankan adalah mengenai hak kemerdekaan dan persamaan negara-negara, yuridiksi teritorial dan hak membela atau hak mempertahankan diri.

a) Hak kemerdekaan,negara yang merdeka adalah negara yang berdaulat,yakni negara yang memegang sendiri kekuasaan negaranya yang tertinggi dalam batas-batas hukum internasional.Contoh hak-hak negara merdeka adalah kekuasaan eksekutif atas urusan domestiknya,kekuasaan menerima atau mengusir orang asing dan hak istimewa perutusan diplomatiknya dinegara lain.
b) Hak kesederajatan,hak ini berpangkal pada ajaran kaum naturalis yang menyatakan bahwa,seperti halnya orang-orang bebas dalam keadaan alaminya,setiap negara secara alam adalah juga sederajat satu sama lain.Ajaran ini ditetapkan sebagai ketentuan hukum internasional antara lain dalam piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.Piagam itu menetapkan bahwa salah satu tujuan Perserikatan Bangsa-bangsa itu ialah mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan prinsip kesederajatan hak.
c) Hak mempertahankan diri,hak untuk mempertahankan diri suatu negara adalah hak untuk mempertahankan kelangsungan kemerdekaan negara yang bersangkutan.Hak ini juga diakui Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.Piagam itu menetapkan hak negara anggota untuk mempertahankan diri terhadap serangan bersenjata yang terjadi kepadanya.Usaha mempertahankan diri itu dapat dilakukan sendiri atau bersama-sama negara lain.
d) Kewajiban tidak melakukan perang, perang adalah salah satu sarana untuk memaksakan kehendak  suatu negara kepada negara lain dengan menggunakan kekerasan bersenjata. Karena adanya pemaksaan kehendak itu, perang merupakan perbuatan yang bertentang dengan kemerdekaan negara yang diperangi.
e) Kewajiban melaksanakan perjanjian internasional dengan itikat baik, kewajiban itu sebenarnya berpangkal pada asas yang telah lama diakui sebagai dasar berlakunya hukum internasional.asas itu ialah “pacta sunt servanda”. Sebagai kewajiban negara merdeka, asas itu ditambah dengan unsur itikad baik.
f) Kewajiban untuk tidak mencampuri urusan negara lain,mencampuri urusan negara lain,yang juga disebut intervensi, pada umumnya dilarang oleh hukum internasional.
Selain itu adalah:
Kewajiban negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah disetujuinya
Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh negara anggota maupun bukan anggota PBB
Kewajiban negara ketiga untuk melaksanakan perjanjian internasional
Kewajiban negara terhadap hukum kebiasaan internasional
Kewajiban negara untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional dengan alas an peraturan perundangan-undangan nasionalnya
Kewajiban semua negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik negara anggota maupun bukan anggota PBB
Kewajiban negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional  mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke mahkamah tersebut
2. Hak kewajiban negara atas wilayah
Salah satu kualifikasi yang harus dipenuhi negara sebagai subjek hukum internasional ialah wilayah tertentu.Negara sebagai organisasi kekuasan,menguasai wilayah tersebut.Diwilayah itu negara tersebut memegang kekuasaan kenegaraan tertinggi, yakni hak melakukan kedaulatan wilayah.Dalam wilayah dapat dibedakan antara daratan,lautan,udara.
Wilayah Daratan
Yang dimaksud dengan wilayah daratan negara adalah bagian dunia yang kering.Wilayah daratan negara itu dapat merupakan bagian dari benua atau pulau.Wilayah daratan itu mencakup perairan daratan.Peraian daratan itu berupa danau dan sungai.Danau adalah massa air yang dikelilingi daratan.Sungai adalah massa air yang mengalir dari suatu tempat ke tempat lain didaratan. Negara berdaulat atas wilayah daratan itu.Kedaulatan negara atas wilayah daratan itu berlaku dalam batas-batas yang ditetapkan hukum internasional.
2.1.1  Luas wilayah daratan negara
wilayah daratan suatu negara dapat merupakan wilayah daratan awal suatu negara atau     wilayah daratan tambahan negara tersebut.Luas wilayah daratan awal dari suatu negara dapat terjadi karena ditentukan secara sepihak oleh negara itu sendiri,ditentukan dalam perjanjian internasional,ditentukan kebiasaan dimasa lampau atau ditentukan oleh perembangan setelah terbentuknya negara tersebut. 
Okupasi adalah penanaman kedaulatan suatu negara diwilayah yang tidak dikuasai oleh sesuatu negara.Adanya okupasi menurut hukum internasional ditentukan oleh prinsip “effectiveness”.
Aneksasiadalah perolehan kedaulatan wilayah suatu negara dengan menggabungkan wilayah lain ke dalam wilaya kedaulatannya.
Akresi merupakan perolehan kedaulatan wilayah karena kejadian alam. Kejadian alam dapat merubah wilayah kedaulatan suatu negara.Perubhan itu dapat merupakan tambahan wilayah kedaulatan negara tersebut.
Cesi adalah perolehan tambahan kedaulatan wilayah melalui suatu proses peradilan hak.Cesi adalah setiap transaksi yang bermaksud mengalihkan kedaulatan wilayah kepada negara lain.Cesi itu dapat berupa pemberian,tukar-menukar atau penjualan.
Preskripsi atau kadaluarsa adalah proses perolehan kedaulatan wilayah suatu negara akibat proses perolehan kedaulatan wilayah suatu negara akibat pelaksanaan secara damai kedaulatan “de facto’’ dalam waktu yang lama atas wilayah yang sebenarnya “de jure” tidak termasuk dalam kedaulatan wilayahnya.
2.1.2  Wilayah Laut
Yang dimaksud dengan laut adalah massa air di dunia yang mengelilingi daratan. Yang dimaksud dengan wlayah laut ialah laut beserta tanah yang ada dibawahnya.Tanah dbawah laut ini terdiri dari dasar laut dan tanah di bawah dasar laut.Wilayah laut dapat dibedakan antara wilayah laut yang dikuasai negara dan wilayah laut yang tidak dikuasai negara.Negara yang wilayah daratannya berbatasan dengan laut yakni pantai,menguasai wilayah laut.Batas luas wilayah laut suatu negara beserta kekuasanya diatur oleh hukum internasional.Wilayah laut suatu negara pantai terdiri dari wilayah laut pedalaman, wilayah laut teritorial, wilayah jalur tambahan, wilayah ekonomi eksklusif dan wilayah landasar kontinen.
Wilayah laut pedalaman adalah wilayah laut disisi daratan dari garis pangkal. Garis pangkal ini adalah garis yang digunakan sebagai pankal pengukuran lebar wilayah laut teritorial.
Wilayah laut territorialnegara adalah wilayah laut di sisi luar garis pangkal selebar 12 mil laut terhitung dari garis pangkal sepanjang pantainegara tersebut.
Wilayah laut jalur tambahan adalah wilayah permukaan laut di sisi luar dan bersambungan dengan wilayah laut teritorial selebar tidak lebuh dari 24 mil laut terhitung dari garis pangkal sepanjang pantai negara tersebut.
Wilayah ekonomi eksklusif adalah wilayah laut yang ada diluar dan bersambungan dengan wilayah laut teritorial selebar tidak lebih 200 mil laut terhitung dari garis pangkal sepanjang pantai negara tersebut.
Landasan kontinen adalah tanah wilayah laut yag menjulur ke luar wilayah laut teritorial sebagai kelanjutan alami dari wilayah daratan negara tersebut.
Wilayah laut negara kepulauan adalah wilayah yang ada disebelah dalam garis pangkal yang mengelilingi negara kepulauan.
Wilayah laut bebas adalah wilayah laut yang tidak termasuk wilayah laut pedalamanm wilayah laut teritorial, wilayah laut negara kepulauan.
2.1.3  Wilayah udara
udara adalah subtansi transparan yang berua gas yang senkelilingi dunia. Wilayah udara suatu negara ialah ruang udara yang ada di atas wilayah daratan,wilayah laut pedalaman, wilayah laut teritorial dan wilayah laut dengan kepulauan negara tersebut.
Hak kewajiban negara atas orang, pada hakikatnya ditentukan oleh wilayah negara tersebut dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Semua orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warganegaranya sendiri maupun orang asing,harus tunduk pada negara itu.
Hak kewajiban atas benda,semua benda yang ada di wilayah suatu engara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda itu terutama berlaku bagi benda-benda yang ada diwilayahnya.
Hak kewajiban negara atas kepentingan ekonomi,kepentingan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani kehidupan manusia. Kepentingan itu mencakup usaha, sarana dan benda yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan itu.
       6. Hak kewajiban negara atas lingkungan, masalah lingkungan dianggap sebagai masalah negara maju,sedang masalah pembangunan dianggap masalah negara yang sedang berkembang. Perbaikan lingkungan karenanya dianggap tidak dapat dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan pembangunan.
7. Yuridiksi negara, kekuasaan,hak atau wewenang untuk mmenetapkan hukum.Bila dihubungkan dengan ajaran “trias poitica”,yuridiksi mencakup kekuasaan legislatif,eksekutif,dan yudikatif. 
Contoh-contoh hak lain-lain yang berkaitan dengan kemerdekaan negara-negara, adalah:
Kekuasaan eksekutif untuk melakukan control terhadap urusan-urusan dalam negerinya
Kekuasaan untuk memberi izin masuk dan mengusir orang-orang asing
Hak-hak istimewa duta-duta diplomatiknya di negara-negara lain
Yuridiksi tunggal terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayahnya.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara:
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM.
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah.
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional.
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat.
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial

 Kalsifikasi Bentuk Negara
Kalsifikasi bentuk negara adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. Dalam Klasifikasi ini ada tiga model bentuk negara di dunia :
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan Negara  yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat. Atau dengan kata lain Negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah ( pusat ) yang mengatur seluruh daerah. Negara Kesatuan dapat Pula Berbentuk:
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan di urus oleh pemerintah pusat, dan daerah daerah tinggal melaksanakannya. 
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri ( otonomi daerah ) .  Contoh negara kesatuan adalah Indonesia.
Negara Federal ( Negara Serikat ) 
Negara Federal adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan.Namun kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah.Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah.Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah.Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian.Karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri. Misalnya Negara yang memiliki bentuk Negara federal ialah  Amerika yang  adalah negara adikuasa yang mempunyai wilayah sangat luas, dan terdiri dari 50 negara bagian.Dalam negara ini, pemegang hak dan kewajiban sebagai subyek hukum internasional adalah negra federal.Tetapi ada kalanya menurut federal memungkinkan negara bagian mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas.Sebgai contohnya Konstitusi USSR pemerintah federal.Sebagai contoh Knstitusi USSR memberi kemungkinan pada negara bagian Byelo Rusia dan Ukraina untuk mengadakan hubungan luar negeri sendiri disamping USSR.
Negara Konfederasi
Negara Konfederasi  adalah negara yang merupakan bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah pemerintahan bersama. Dalam negara ini, beberapa hal kanton-kanton diperbolehkan mengadakan perjanjian dengan negara asing, tetapi selalu dengan persetujuan pemerintah pusat.Perbedaan antara negara federal dan negara konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung didalamnya.Negara federal tidak terbentuk dari gabungan negara-negara berdaulat, sedangkan negara konfederasi terbentuk atas gabungan negara-negara berdaulat.Maka keputusan negara konfederasi tidak mengikat seluruh warga negaranya. Contoh negara konfederasi adalah Swiss .
 Negara Dominion 
Bentuk Negara semacam ini khusus terdapat dalam lingkungan Negara kerajaan Inggris.Negara Dominion itu ialah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan inggris,yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui Raja inggris sebagai Rajanya,sebagai Lambang Persatuan mereka. 
Negara Negara Dominion ini tergabung dalam suatu gabungan yang bernama  the british commonwealth of nations (Negara-Negara Kesemakmuran) Negara-Negara ini tetap tinggal dalam lingkungan kerajaan Inggris karena adanya kepentingan Bersama. Contoh Dominion Dominion Inggris tersebut adalah Kanada, Australia/Selandia Baru,Afrika Selatan, India dan Malaysia.
Negara Protektorat 
Adalah suatu Negara yang berada di bawah Lindungan ( to protect = Melindungi ) Negara lain.Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari Negara protectoral itulah dengan persetujuan diserahkan kepada Negara pelindung (suzeren).
Negara protectoral itu biasanya bukan subyek dari pada hokum internasional. Dalam hal ini dapat dipisahkan antara :
Protektorat Kolonial   dimana urusan hubungan luar negeri,urusan pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung. Negara protektorat semacam itu tidak jadi  subyek hukum internasional.
Protektorat internasional , dimana protektorat itu merupakan suatu subyek hokum international
Contoh Negara Protektorat : Mesir , protektorat dari Turki (1917)
Zanzibar, Protektorat dari Inggris ( 1890 )
Albania, Protektorat dari Italia ( 1936 )
Negara Uni
Adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat mempunyai satu kepala Negara yang sama. Apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditentukan lebih dahulu maka terdapatlah yang disebut  uni rill . Apabila hanya kepala Negara saja yang sama maka kita berhadapan yang dinamakan  uni personal . 
Contoh :
Uni Rill : Australia Hongaria (1918 )
Uni Personal : Belanda Luxemburg ( 1890 ) 
Pengakuan
Pengakuan dalam hukum internasional merupakan persoalan yang cukup rumit sekaligus melibatkan masalah hukum dan politik.Dalam pengakuan, unsur-unsur politik dan hukum sulit untuk dipisahkan karena pemberian dan penolakan pengakuan oleh suatu negara sering dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum.Pengakuan merupakan suatu perbuatan berhati-hati yang dapat dilakukan negara disaat yang dikehendakinya dan dalam bentuk yang ditentukannya secara bebas.
Pengakuan sebagai suatu istilah meliputi bermacam-macam situasi fakta yang minta diakui oleh negara-negara lain misalnya lahirnya negara baru, perubahan pemerintahan di luar kerang konstitusional, perubahan wilayah terutama sebgai akibat penggunaan kekerasan pihak-pihak pada perang saudara dan lain-lain.
Pengakuan adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. Untuk mengakui suatu negara baru pada umumnya negara-negara memakai kriteria antara lain sebagai berikut:
Keyakinan adanya stabilitas di negra tersebut
Dukungan umum dari penduduk dan 
Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional.
Pengakuan  juga berarti bahwa selanjutnya antara negara yang mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan sederajat dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerja sama satu sama lain untuk mencpai tujuan nasional masing-masing yang diatur oleh ketentan-ketentuan hukum intenasional. Pengakuan juga berarti  menerima suatu negara baru ke dalam masyarakat intenasional.
Pengakuan adalah suatu kebijakan politik yang mana suatu negara atau kelompok negara mengakui atau tidak mengakui suatu negara lain semata-mata didasarkan atas pertimbangan politik dari negara dan kelompok negara yang bersangkutan. Sebagai kebijaksaan yang bersifat politik, pengakuan dapat mempunyai akibat sebgai berikut:
Pengakuan adalah suatu kebijaksaan individual dan dalam hal ini negara – negara bebas untuk mengakui suatu negara tanpa harus memperhatikan sikap-sikap negara lain.
Pengakuan adalah suatu discretionary act  yaitu suatu negara mengakui negara lain kalau dianggpnya perlu. Sebagai contoh: 
Spanyol baru mengakui Peru setelah 75 tahun negara tersebut memproklamasikan kemerdekaannya.
Belanda baru mrngakui Belgia pada tahun 1838 setelah negara tersebut merdeka pada tahun 1831.
Amerika Serikat baru mengakui Israel hanya beberapa jam setelah negara tersebut lahit tanggal 14 Mei 1948.
Amerika Serikat mengakui RRC setelah 30 tahun terbentuknya negara tersebut.
Dengan demikian, fungsi pengakuan adalah untuk menjamin suatu negra baru dapat menduduki tempat yang wajar sebagai suatu organisme politik yang merdeka dan berdaulat di tengah-tengah keluarga bangsa-bangsa, sehingga secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara kainnya, tanpa mengkhwatirkan bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik itu akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.
Teori Pengakuan 
Munculnya teori pengakuan memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk memperjuangkan hak-haknya.
Teori Konstitutif
Menurut pendukung teori Konstitutif ini dimata hukum internasional suatu Negara baru lahir bila telah diakui oleh Negara lain. Ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap Negara tersebut.Yang berarti bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internsional.
Dalam hal ini , pengakuan mempunyai pengakuan konstitutif. Pendukung utama teori ini ialah Prof. Lauterpacht yang menyatakan bahwa “ a state is and becomes, an international person through regonition only an exclusively”. Selanjutnya di tegaskanya pulah bahwa. “A  statehood alone does not imply membership of the family nations.” Untuk menguatkan sifat hokum dari perbuatan pengakuan, ia juga menegaskan bahwa “regonition is a quasi judicial duty”  dan bukan merupakan “ an act of arbitrary discreation or a political concessesion.”Jelaslah bahwa bagi  pengikut teori Konstitutif ini negara itu secara hukum baru ada bila telah mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum di berikan maka sec ara hokum Negara itu belum lahir.
Untuk memperkuat teorinya, Prof. Lauterpacht  merujuk pada fmily of nations dan keharusan adanya pengakuan masyarakat bangsa bangsa terhadap Negara yang baru lahir untuk dapat masuk kedalam keluarga bangsa bangsa tersebut. Negara Negara baru lahir hanya bisa masuk dalam kelompok bangsa bangsa bila mereka di terma dan penerimaan tersebut di wujudkan dalam bentuk pengakuan dari  Negara yang menerima. Kebijaksanaan ini terutama bertujuan untuk mengucilkan Negara Negara yang baru lahir setelah memberontak terhadap kekuasaan colonial ataupun  Negara yang lahirnya di anggap melanggar hokum internasional, sebagai contoh ialah penolakan pengakuan oleh Negara Negara barat sampai tahun 1973 atas pembentukan republik demokrasi Jerman yang dianggap merupakan pelanggaran Unisoviet terhadap kewajiban kewajiban tercantum dalam perjanjian perjanjian yang di buatnya dengan Negara Negara sekutu sesudah perang dunia ke II mengenai pengurusan wilayah Jerman sesudah perang.
Teori Konstitutif
Penganut teori ini adalah Wheaton, Hershey, Von Liszt, Moore, Schuman dan Lauterpacht dalam pembahasan ini akan diuraikan beberapa pendapat dari pelopor aliran/teori ini.Isheaton berpendapat bahwa jika negara baru ingin berhubungan dengan negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional yang anggota-anggotanya memiliki hak-hak dan kewajiban tertentu dan diakui oleh masing-masing, maka negara baru itu terlebih dahulu memerlukan pengakuan dari negara-negara lainnya sebelum dapat mengambil bagian sepenuhnya dalam kehidupan antar negara.
Moore berpendapat bahwa meskipun sebuah negara baru memiliki hak-hak dan atribut-atribut kedaulatan, terlepas dari soal pengakuan, tetapi hanya jika negara baru itu diakui barulah mendapat jaminan untuk menggunakan hak-haknya itu.
Lauterpacht berpendapat bahwa suatu negara untuk menjadi pribadi internasional hanya melalui pengakuan saja.Namun walaupun pemberian pengakuan itu sepenuhnya merupakan kebijakan dari negara yang memberikannya, tindakan itu bukanlah suatu tindakan yang semena-mena saja, tetapi pengakuan atau penolakan itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum.Jadi pengakuan itu memang konstitutif sifatnya, tetapi ada kewajiban bagian negara-negara yang telah ada, jika semua syarat kenegaraan pada negara baru itu telah dipenuhi, untuk memberikan pengakuan yang telah menjadi hak negara baru itu.
Sebaliknya golongan kedua berpendapat, walaupun unsur-unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, namun tidak secara langsung dapat diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional.Terlebih dahulu harus ada pernyataan dari negara-negara lainnya, bahwa masyarakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua syarat sebagai negara.
Apabila telah ada pernyataan demikian dari negara
negara lainnya, masyarakat politik tersebut mulai diterima sebagai anggotabaru dengan kedudukannya sebagai sebuah negara, di tengah-tengah negara lainnya yang telah ada.Setelah itu barulah dapat menikmati hak-haknya sebagai negara baru.Golongan kedua ini dikatakan menganut teori Konstitutif.Diantara kedua golongan ini terdapat beberapa sarjana yang menganut pendirian jalan tengah, memang selalu terdapat perbedaan dalam praktek negara dalam memberikan pengakuan terhadap negara atau pemerintah baru yang pada hakekatnya dapat dikembalikan pada perbedaan pendapat antara penganut teori deklarator dan teori konstitutif. Penganut teori deklarator antara lain: Brierly, Erich, Fiscker Williams, Francois, Tervboren, Schwezen
berger. Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa pendapat Para sarjana tersebut.
Brierly menganggap teori konstitutif sulit dipertahankan secara konsekuen dengan mengemukakan, bahwa kemung
kinan ada suatu negara yang diakui oleh negara A, tetapi tidak diakui oleh negara B, dengan demikian pada saat yang sama negara yang bersangkutan bagi negara. A merupakan pribadi internasional, tetapi tidak untuk negara B.
Demikian Pula kritik terhadap teori konstitutif terletak pada adanya keharusan bagi penganutnya, bahwa suatu negara yang tidak diakui tidak memiliki hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional misalnya intervensi pada umumnya dianggap sebagai suatu perbuatan illegal, namun tidak demikian jika dilakukan terhadap negara yang tidak diakui sebaliknya jika negara yang tidak diakui terlibat dalam suatu peperangan, maka negara tersebut tidak berkewajiban menghormati hak-hak negara netral sebagaimana diharuskan oleh hukum internasional.
Erich berpendapat bahwa ia cenderung mengatakan bahwa pengakuan itu sifatnya declaration semata, karena yang diakui adalah negara yang sudah ada. Kalau suatu pemerintah asing mengakui suatu negara baru, maka pemerintah itu menyatakan sikapnya, bahwa ia berhadapan dengan kenyataan yaitu dengan suatu badan tersusun yang tidak dapat dibantah lagi dan diakui karena memang ada dalam kenyataan.
Schwarzenberger condong pada teori declaration, tetapi tidak dinyatakan secara tegas.la berpendapat bahwa setiap negara bebas untuk memberikan atau menolak memberikan pengakuan. Dengan demikian dapat terjadi suatu negara dalam hubungannya dengan satu atau beberapa subyek Hukum Internasional, tetapi tidak dengan yang lainnya.
Teori Jalan Tengah
Kedua teori yang telah dikemukakan tidak sepenuhnya memuaskan, sehingga beberapa sarjana telah merumuskan teori baru yang dinamakan teori jalan tengah atau teori pemisah. Penganut teori ini adalah : Rivier, Cavare, Verdross dan Starke.
Rivier berpendapat bahwa adanya suatu negara yang berdaulat adalah terlepas dari adanya pengakuan negara
-negara lain. pengakuan hanya merupakan pencatatan dari suatu hal yang telah terjadi dan sifatnya hanya persetujuan akan hal tersebut. Dengan demikian pengakuan mengadakan ikatan formal untuk menghormati pribadi baru itu, hak-hak dan atribut kedaulatan di bawah hukum internasional. Hanya sesudah mendapat pengakuan, penggunaan hak-hak tersebut akan terjamin. Hubungan politik yang teratur hanya mungkin terjadi antara negara-negara yang saling mengakui.Starke berpendapat, bahwa kebenaran mungkin berada di tengah-tengah kedua teori itu.
Praktek internasional menunjukkan bahwa baik teori deklarasi maupun konstitutif keduanya dianut.Teori konstitutif digunakan apabila pengakuan itu diberikan karena alasan-alasan politik.Negara-negara biasanya memberikan atau menolak memberikan pengakuan atas dasar prinsip
-prinsip hukum atau berdasarkan preseden.Demikian juga pengakuan ditangguhkan karena alasan politik sampai akhirnya pengakuan diberikan sebagai imbalan atas pemberian keuntungan diplomatik secara materil dari negara atau pemerintah yang meminta pengakuan.
Starke menunjukkan pula, bahwa teori declaration mendapat dukungan dari asas-asas yang berlaku dalam masalah pengakuan, yaitu jika timbul persoalan dalam badan pengadilan negara
-negara baru mengenai lahirnya negara itu, tidak penting untuk memperhatikan bilamana mulai berlakunya perjanjian-perjanjian dengan negara-negara lain yang memberikan pengakuan itu jika semua unsur kenegaraan secara nyata telah dipenuhi, maka saat itulah yang menentukan lahirnya negara tersebut.
Pengakuan terhadap, suatu negara mempunyai akibat surat (retroaktif) sampai saat lahirnya negara itu secara nyata sebagai negara merdeka. Asas ini juga berlaku terhadap perkara-perkara di pengadilan yang dimulai sebelum tanggal diberikannya pengakuan itu.
Jika diteliti praktek yang berlaku mengenai persoalan pengakuan ini, terdapat kenyataan bahwa hanya negara-negara yang menentang lahirnya suatu negara yang membuat pernyataan, sedangkan pada umumnya pengakuan yang diberikan pada suatu negara yang baru lahir hanya bersifat implisit, yaitu tampak adanya pengakuan dalam bentuk pernyataan-pernyataan, kecuali negara yang baru lahir tersebut membuat arti dan hubungan yang khusus dengan negara-negara tertentu. Tidak banyak negara lahir di tahun 60 dan 70-an, terutama negara kecil di kawasan Afrika, Pasifik dan Karibia, tanpa disambut berbagai pernyataan pengakuan tetapi itu bukan berarti bahwa kelahirannya ditolak oleh masyarakat internasional. Tetapi ada beberapa pengecualian dimana kelahiran suatu negara ditentang oleh masyarakat internasional dengan merujuk pada sikap PBB.Sejarah mencatat ada beberapa negara yang kelahiran
nya ditentang oleh masyarakat internasional, yang pada akhirnya negara baru tersebut akan bidang keberadaannya.

Rhodesia misalnya yang memproklamirkan kemer
dekaannya pada tanggal 11 Nopember 1965 melalui kelompok minoritas kulit putih yang dibawah pimpinan Ian Smith dengan melepaskan diri dari kekuasaan Inggris, mendapat kecaman keras dari PBB yang meminta kepada negara-negara anggota PBB untuk tidak mengakuinya dan tidak mengadakan hubungan diplomatik dan hubungan-
hubungan lainnya dengan kekuasaan yang illegal tersebut.
Rhodesia tidak dapat bertahan lama dan kemudian digantikan oleh Zimbabwe yang lahir pada tahun 1980. Contoh lain yaitu kelahiran negara yang ditentang oleh masyarakat internasional ialah Turkish Republic of Northern Cyprus tanggal 15 November 1983. Dalam waktu tiga hari Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengecam pendirian negara tersebut yang menyebutnya “Legally Invalid“.
Pakistan adalah satu-satunya negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menentang resolusi tersebut dan sampai sekarang hanya.Turki yang mengakui negara tersebut.Demikian pula dengan negara Israel yang lahir tanggal 14 Mei 1948, sampai sekarang masih tetap tidak diakui oleh negara
-negara Arab, kecuali negara yang telah membuat perjanjian perdamaian dengan negara tersebut, yaitu : Mesir pada bulan Maret 1979 dan Yordania pada bulan Oktober 1994.
Negara-negara berpenduduk Islam non-Arab lainnya juga tidak mempunyai hubungan dengan Israel. Walaupun Israel telah menjadi anggota PBB sejak tanggal 11 Mei 1949, namun keanggotaanya sama sekali tidak merubah sikap kelompok negara tersebut, sampai dicapainya penyelesaian secara menyeluruh sengketa Timur Tengah dengan mengakui hak rakyat Palestine untuk mendirikan negaranya sendiri di wilayah Palestine.
Dari contoh yang telah dikemukakan, nyatalah bahwa pengakuan adalah suatu kebijaksanaan politik. Pengakuan negara hanya dilakukan satu kali, perubahan bentuk suatu negara tidak akan merubah statusnya sebagai negara. Sebagai contoh: Perancis sejak tahun 1791 sampai tahun 1875 beberapa kali mengalami perubahan, dari kerajaan, republik, kekaisaran, kembali ke kerajaan dan republik dengan pembentukan Republik III tahun 1875, Republik IV tahun 1941 dan sejak tahun 1958 Republik V tetap merupakan negara Perancis
Teori Deklaratif
Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu Negara karena lahinya suatu Negara semata mata merupakan suatu fakta murni,dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu Negara begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat Internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut.Jadi pengakuan tidak menciptakan suatu Negara. Pengakuan bukan merupakan  syarat bagi kelahiran suatu Negara.Akan tetapi status kenegaraan tidak tergantung pada pengakuan semata, pengakuan hanya pengumuman resmi semata terhadap fakta yang ada.
Di kalangan para sarjana hukum internasional, terdapat 2 (dua) golongan besar yang mengemukakan pendapat yang berbeda.Golongan pertama berpendapat, bahwa apabila semua unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh negara
-negara lainnya.Jadi secara ipso facto harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan sebagai suatu negara dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya.Pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak
-pihak lain, bahwa suatu negara baru telah mengambil tempat disamping negara-negara yang telah ada. Golongan pertama ini dikatakan menganut teori declaration.
Bentuk – Bentuk Pengakuan
1.Pengakuan Secara Diam-Diam
Pengakuan ini terjadi bila suatu negara mengadakan hubungan dengan pemerintah atau negara baru dengan mengirimkan seorang wakil diplomatik, mengadakan pembicaraan dengan pejabat-pejabat resmi atau pun kepala negara setempat, membuat persetujuan dengan negara tersebut.Namun dalam semua keadaan ini harus indikasi yang nyata untuk mengakui pemerintah atau suatu negara baru.Demikian hal nya dalam hubungan antara Amerika Serikan dan Cina.Walaupun AS secara resmi tidak mengakui RRC tetapi semenjak tahun 1955 negara tersebut telah mengadakan perundingan perundingan tingkat duta besar di Jenewa, Warsawa, dan Perancis dan yang diikuti dengan pembukaan kantor-kantor penghubung dikeda negara akhir Mei 1973. Dapatlah dikatakan bahwa perundingan perundingan dan pembukaan kantor penghubung tersebut ditambah dengan kunjungan resmi Presiden Nixon ke Peking tahun 1971 merupakan pengakuan timbal balik secara diam-diam walaupun tidak adanya pengakuan secara resmi.
Dalam hubungan Internasional kontrak-kontrak antara kedua negara apalagi perundingan-perundingan tingkat duta besar tidak mungkin terjadi kalau satu sama lain tidak saling mengakui eksistensi negara masing-masing walaupun secara diam-diam. Kunjungan PM Israel Shimon Peres ke Maroko tanggal 21 Juli 1986 dan pembicaraan-pembicaraan yang dilakukannya dengan Raja Hasan II untuk mencari penyelesaian atas masalah Timur Tengah, dapatlah dianggap sebagai pengakuan secara diam-diam antara kedua negara. Walaupun tidak mempunyai hubungan diplomatic dengan Israel, Vatikan sering mengadakan hubungan dengan negara tersebut pada tingkat duta besar.Akhirnya Vatikan secara resmi mengakui Israel pada tanggal 30 Desember 1993.
Pengakuan tidak langsung atau diam-diam (implied recognition) melebihi masalah kehendak negara yang dinyatakan dalam pemberian pengakuan.Kehendak tersebut dingkapkan hanya apabila keadaan-keadaan secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara baru atau pemerintah baru.


Dalam praktek, peristiwa peristiwa yang disimpulkan melegitimasi pengakuan de jure secara tidak langsung (diam-diam), adalah:
penandatangan resmi suatu traktat bilateral oleh negra yang mengakui dan diakui (misalnya Treaty of Commerce antara Cina dan Amerika Serikat pada tahun 1928) yang berbeda dari persetujuan-persetujuan atau perjanjian-perjanjian temporer. Traktat itu tidak perlu diratifikasi. Praktek yang lebih baru, menurut mana suatu negara atau pemerintah juga dapat membentuk suatu traktat bilaterall resmi dengan sebuah kesatuan atau rezim yang tidak diakuinya, yang berarti bahwa perlu ada pengkajian secara saksama atas traktat bilateral yang terakait dan keadan-keadaan yang menyertainya sebelum suatu implikasi pengakuan itu dianggap sah.
Dimulainya hubungan diplomatic resmi oleh negra yang mengakui dan diakui.
Dikeluarkannya suatu exawuatur konsuler oleh negara yang mengakui bagi konsul negara yang diakui.
Dalam beberpa keadaan kekecualian, tetapi tidak sebaliknya, pengakuan disimpulkan dari keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keikutsertaan bersama dalam suatu traktat multilateral. Namun, negara-negar seperti Inggris dan Amerika Serikat, kadang-kadang pada saat penandatanganan, menyatakan bahwa tanda tangan tersebut tidak untuk diartikan sebgai pengakuan terhadap negara penandatangan atau yang ikut serta yang tidak diakuinya.
Keikutsertaan dan konferensi internasional
Diawalinya negosiasi-negosiasi antara suatu negara yang mengakui dan engara yang diakui.
2.PengakuanDe Facto dan De Jure
Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan kepada suatu pemerintahan yang belum sah secara konstitusional.Pemerintah yang lahir melalui suatu revolusi misalnya masih dianggap sebgai pemerintah de facto walaupun kekuasaan pemerintah tersebut sudah efektif di seluruh wilayah nasional.Pengakuan de facto diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta atau kenyataan saja bahwa pihak yang diakui itu telah ada.Yang ditekankan adlah fakta bahwa pihak yang diakui itu benar-benar ada.
Pengakuan de facto adalah bahwa menurut negara yang mengakui , untuk sementara dan secara temporer serta dengan segala reservasi yang layak dimasa mendatang bahwa negara ataupemerintah yang diakui telah memnuhi syarat berdasarkan fakta atau de facto.
Pada jaman modern, praktek pada umumnya praktek itu adalah mengawali tahap pengakuan de jure dengan melalui suatu periode pengakuan de facto, khususnya dalam kasus suatu pemerintah sah yang digulingkan suatu rezim refolusioner.Dalam kasus demikian, pengakuan de facto semata-mata merupakan suatu formula nan-comitaltt dengan mana negara yang memberikan pengakuan mempermaklumkan bahwa ada pemerintah sah yang secara de jure yang semestinya memiliki wewenang kedaulatan tersebut, walaupun pemilikan itu mungkin tidak benar atau darurat.Sementara itu pengakuan de facto memberikan jaminan, keutungan-keuntungan ekonomi yang cukup berarti bagi negara yang mengakui, yang memungkinkan negara itu melindungi kepentingan-kepentingan negaranya diwilayah negara atau pemerintah yang diakuinya. Pada tahap selanjutnya, apabila reservasi-reservasi ang diperlukan tidak ada lagi karna masa depan negara baru atau ezim baru tersebut terjamin sepenuhnya maka pengakuan de jure diberikan secara resmi.
Pengakuan de facto yang diberikan kepada sebuah pemerintah revolusioner, sifatnya belum penuh dan lengkap (full and complete), tetapi baru bersifat sementara, karena masih ada kemungkinann pemerintah itu umurnya tidak akan panjang dan msih dapat digulingkan dalam jangka waktu pendek. Dengan perkataan lain, pemberian pengakuan de facto itu sebenarnya mencerminkan sikap ragu pada negara yang memberikannya, mengenai kemampuan pemerintah baru itu untuk dapat terus memgang kekuasaan.
Pendapat Para Ahli
Brierly: mengatakan pengakuan de facto diberikan karena negara yang memberikannya itu sebenarnya masih ragu (reluctant) untuk memberikan pengakuan yang definitive, tetapi karena negara itu telah didorong oleh alasan-alasan praktis untuk mengadakan hubungan dengan pemerintah baru tanpa memperlakukan tata karma diplomatik.
Juga para sarjana Soviet berpendapat, dengan pemberian de facto itu hubngan antara negara yang memberikan pengakuan dan diberi pengakuan sifatnya masih belum stabil sepenuhnya, dan masih bersifat sementara. Walaupaun pengakuan de facto bersifat sementara, namun sekali pengakuan de facto diberikan, akibat hukumnya demikian luas bagi pemerintah yang bersangkutan, sehingga dalam banyak hal tidak berberda kedudukannya dari suatu pemerinta yang telah mendapat pengakuan de jure.
Pengakuan de jure itu berarti :
Hukum nasional
Hukum internasional
Keadilan yang abstrak, dalam arti hak
Praktek Inggris dalam hal pengakuan de jure dalam suatu kebijaksanaan cukup konsisten dengan didasarkan atas preseden. Seperti pendapat professor H.A.Smith “Kebijaksanaan yang normal dari negara ini selama ratusan tahun adalah menekankan atas syarat-syarat tertentu sebagai suatu preseden untuk memberikan jaminan stabilitas dan kepermanenan yang layak, bukti yang menunjukan bahwa pemerintah tersebut mendapat dukungan luas dari penduduk, serta menekankan bahwa negara atau pemeritah itu harus membuktikan sendiri kemampuannya dan keinginanya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban internasional”.
Sebagai contoh dalam pengakuan de facto dan de jure yaitu dari praktek praktek di Inggris yang mengakui pemerintahan soviet secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921, tapi baru pada tanggal 1 Februari 1924 melakukan pengakuan de jure. Pada tahun 1936, pemerintah inggris mengakui de facto penaklukan Italia atas abysinia, dan pada tahun 1938 secara de jure diakui kedaulatan Inggris atas wilayah tersebut. Inggris juga mengakui de facto pendudukan progessif atas negara bagian wilayah dari Spanyol oleh kekuatan pemberontak dalam perang saudara Spanyol 1936 – 1938,sampai akhirnya pengakuan de jure diberikan kepada pemerintah Franco setelah semua wilayah sepanyol berhasil dikuasai.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure.Pengakuan de facto terhadap suatu pemerintahan asing mengikat secara konklusif demikian juga pada pengakuan de jure alasannya karna:Sebagaimana dikatakan oleh Warington L.J dalam perkara aksi onairnoye Opschestfo A M Luther V James Sagor and Co yaitu pemerintah yang terkait mempunyai hak untuk diprlakukan sebagai suatu negara merdeka yang berdaula oleh negara yang mengakui,dan meskipin demikian pemerintah kita tidak segan-segan menyatakan suatu opini mengenai legalitas atau mengenai cara-cara bagaimana kekuasaan itu diperoleh”.
Dalam pengambilan tindakan pengakuan de facto mempunyai kekuatan berlaku surut (retroactive) persis halnya dengan pengakuan de jure.Dalam transaksi-transaksi pengakuan de facto adalah mengikat terhadap negara asing dan tidak dapat dihapuskan oleh pemerintah yang muncul kemudian yang mengguligkan pemerintah sebelumnya melalui cara kekerasan.Perbedaan pokok lainya adalah bahwa bukan menjadi praktek sebgian besar negara untuk menerima duta-duta diplomatik yang disetujui secara resmi mewakilnegara yang belum diakui secara de jure.
Perbedaan-perbedaan penting yang pada umumnya diikuti atau diterpakan pengakuan de jure dan pengakuan de facto yang membedakan salah satu dari substansinya, yaitu: 
Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atsa harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
Hanya negara yang diakui secara de jure yang dapat mewakili negara lama untuk tujuan suksei negara, atau berkaitan dengan pengajuan suatu klaim atas kerugian yang diderita oleh warga negara tersebut sebagai akibat perbuatan negra yang mengakui yang melanggar hukum internasional.
Wakil-wakil dari kesatuan –kesatuaan yang hanya diakui de facto secara hukum tidak berhak atas imunitas-imunitas dan privilege-peivilege diplomatik penuh.
Pengakuan de facto, karena sifatnya yang sementara pada prinsipnya dapat ditarik kembali karena beberapa alasan selain yang menjadi alas an penarikan kembali pengakuan de jure yang biasanya dibenarkan 
Apabila suatu negar berdaulat, yang diakui secara de jure, memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru tersebut harus diakui secara de jure .
Sebenarnya istilah de jure itu dapat menimbulkan kesalahpahaman, sebab sering diartikan seolah-olah ada hubungan dengan asal-usul yang sah dari pemerintahan baru yang bersangkutan. 
Pendapat Bedjaoui: pengakuan de jure itu diberikan kepada pemerintah yang asal-usulnya legal dan sah, misalnya sebagai hasil pemilihan umum. Pendapat ini tidak  tepat sepenuhnya karena pemerintah baru yang terbentuk sebagai hasil pemilihan umum sama sekali tidak memerlukan pengakuan dari mana pun juga. Maka pengakuan de jure itu sebernarnya lebih tepat diartikan dalam rangka “normalisasi suatu keadaan yang nyata”
Karena itu, pengakuan de jure bukan untuk menunjukkan asal-usul yang sah dari suatu pemerintah yang diakui secara demikian, akan tetapi untuk menunjukkan tidak ada golongan lain lagi yang mengganggu-gugat kedudukan dari pemerintah yang ebrsangkutan itu. Pemerintah itulah satu-satunya yang mewakili negaranya berdasarkan kekuasaan nyata yang telah menimbulkan hak baginya.
Mengenai pengakuan de jure bisa diberikan apabila dalam keadaan perang, yaitu apabila suatu negara diduduki oleh suatu kekuasaan asing dan beberapa pemimpin dari negra tersebut melarikan diri keluar wilayahnya, di luar negeri mereka membentuk suatu pemerintah pelarian, sperti misalnya pemerintah Belanda yang dibentuk di London ketiks Nederland diduduki oleh Nazi Jerman selam perang Dunia ke II.
Pengakuan de jure seperti ini, diberikan oleh negara lain yang juga sedang berperang dengan negra yang menduduki wilayah negara yang bersangkutan. Akan tetapi perlu ditegaskan, pengakuan seperti itu hanya terjadi apabila dalam keadaan perang suatu kekuasaan asing yang menduduki negara yang bersangkutan. Tetapi bila dalam keadaan biasa, suatu golongan nasional sendiri merebut kekuasaan dan pemerintah lama melarikan diri ke luar negeri, kemudian di sana negara lain mengakui sebgai pemerintah de jure, maka hal seperti ini dapat dianggap suatu bentuk campu tangan dalam urusan negara lain. Misalnya pada pemerintahan Amerika Serikat, sesudah pemerintah Rusia di bawah Kerensky digulingkan oleh rejim komunis di bawah Lenin, beberapa tahun lamanya masih tetap mengakui wakil rejim Krensky di Amerika, seolah-olah wakil dari pemrintah Rusia yang sah. Tidakan Amerika ini jelas merupakan suatu macam intervensi, karena rejim komunis di bawah Lenin bukan merupakan kekuasaan asing yang menduduki Rusia.
Pengakuan secara Kolektif 
Diwujudkan dalam suatu perjanjian internasional atau Konfrensi multilateral.Melalui Helsinki Treaty tahun 1976 ,Negara Negara NATO mengakui Republik demokrasi jerman timur dan Negara Negara pakta warsawa, mengakui pula republic federal jerman pada tanggal 18 april 1975 kelima Negara asean secara bersama menggakui pemerintahan Kamboja yang baru segera setelah jatuhnya ibukota Phnom Phen ke tanggan kelompok komunis.
Adanya keuntungan-keuntungan dari pengakuan oleh tindakan kolektif internasional, atau melalui media lembaga internasional tidak dapat dibantah. Hal itu akan meniadakan ketimpangan-ketimpangan karena tindakan sepihak pengakuan. Jika melihat Opini Nasihat International Court of Justice mengenai Conditions of Membership in the United Nations, yang akui status kenegaraan sebgai suatu syarat utama untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, jelas bahwa ijin keanggotaan tersebut sama dengan pengakuan terhadap anggota itu sebgai suatu negara.
Pengakuan secara Prematur
Dalam pengakuan Internasional terdapat pula contoh contoh dimana suatu Negara memberikan pengakuan kepada Negara yang baru tanpa lengkapnya unsur unsur konstitutif yang harus di miliki oleh entitas yang baru tersebut untuk menjdi suatu Negara.Contoh masa lalu pengakuan premature ini terjadi dengan pengakuan Prancis terhadap Amerika Serikat pada 1778 yang menyebabkan Inggris segera menyatakan perang terhadap Prancis.
Pengakuan Atas Pemerintah 
Suatu pernyataan dari suatu Negara bahwa Negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan dengan pemerintahan yang baru di akui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya.Pengakuan pemerintah ini penting karena suatu Negara tidak mungkin mengadakan hubungan resmi dengan Negara Lain yang tidak mengakui pemerintahnya. Namun secara logika pengakuan terhadap suatu Negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintah Negara tersebut karena tidak mungkin mengakui suatu entitas baru tanpa mengakui lembaga operasionalnya yaitu pemerintah.


KESIMPULAN
Negara merupakan subyek utama hukum internasional yang memiliki kedudukan paling tnggi diantara subyek hukum lainnya.Sebagaimana negara adalah satu lembaga yang merupakan satu sistem yang mengatur hubungan-hubungan yang ditetapkan oleh dan di antara manusia sendiri, sebagai satu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang paling penting di antaranya seperti satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan-kegiatannya.
Adapun yang menjadi  hak dan kewajiban negara adalahhak kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain, misalnya seperti hak kemerdekaan, hak kesederajatan, hak mempertahankan diri. Dan juga hak kewajiban negara atas wilayah misalnya seperti: wilayah daratan, luas wilayah daratan negara, wilayah laut, batas daratan. Selain itu hak kewajiban negara atas orang, hak kewajiban atas benda, pada ekonomi dan pada lingkungan.Dan sebagai kewajiban negara adalah, kewajiban tidak melakukan perang, kewajiban melaksanakan perjanjian internasional dengan itikat baik, kewajiban untuk tidak mencampuri urusan negara lain, dan lain-lain.Klasifikasi bentuk negara yaitu: negara kesatuan, negara federal ( negara serikat ) , negara konfederasi, negara dominion, negara protektorat, negara uni.
Pengakuan adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. Teori pengakuan ada 3, yaitu: teori Konstitutif ini negara itu secara hukum baru ada bila telah mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum di berikan maka secara hukum Negara itu belum lahir.Teori konstitutif bahwa jika negara baru ingin berhubungan dengan negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional yang anggota-anggotanya memiliki hak-hak dan kewajiban tertentu dan diakui oleh masing-masing, maka negara baru itu terlebih dahulu memerlukan pengakuan dari negara-negara lainnya sebelum dapat mengambil bagian sepenuhnya dalam kehidupan antar negara.Teori jalan tengah pengakuan mengadakan ikatan formal untuk menghormati pribadi baru itu, hak-hak dan atribut kedaulatan di bawah hukum internasional. Hanya sesudah mendapat pengakuan, penggunaan hak-hak tersebut akan terjamin. Teori deklarasi pengakuan tidak menciptakan suatu Negara karena lahinya suatu negara semata mata merupakan suatu fakta murni,dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. 
Bentuk-bentuk pengakuan ada 6, yaitu: pengakuan diam-diam, pengakuan de facto dan de jure, pengakuan kolektif, pengakuan atas pemerintah, pengakuan atas negara.Pengakuan diam-diam adalah bila suatu negara mengadakan hubungan dengan pemerintah atau negara baru dengan mengirimkan seorang wakil diplomatik, mengadakan pembicaraan dengan pejabat-pejabat resmi atau pun kepala negara setempat, membuat persetujuan dengan negara tersebut. Pengakuan de facto adalah diberikan kepada sebuah pemerintah revolusioner, sifatnya belum penuh dan lengkap (full and complete), tetapi baru bersifat sementara, karena masih ada kemungkinann pemerintah itu umurnya tidak akan panjang dan msih dapat digulingkan dalam jangka waktu pendek. Pengakuan de jure adalah diberikan kepada pemerintah yang asal-usulnya legal dan sah atau berarti bahwa menurut negara yang mengakui, negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional, untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakan internasional. Pengakuan kolektif adalah hasil tindakan kolektif internasional melalui media lembaga internasional  yang tidak dapat dibantah. Pengakuan atas pemerintah yaitu suatu negara bersedia menerima organisasai atau pemerintah baru.










Daftar Pustaka
Buku
Ambarwati, Ramadhany, Deny dan Rusman, Rina. 2013. Hukum Humaniter Inernational dalam studi hubungan internasional.Jakarta :  Rajawali pers.
Budiarjo, Miriam. 2013.Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
H.R, Ridwan. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Istanto  F. Sugeng . 1998.  Hukum Internasional. Yogyakarta : Andi Offset.
Kansil  C.S.T. 1985. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Kusumaatmadja,  Mochtar  dan  Agoes, Etty R. 2003.  Pengantar Hukum Internasional .Bandung : PT.Alumni.
Mauna Boer. 2005. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika  Global.Bandung : PT.Alumni.
Parthiana, I Wayan. 1990. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar Maju.
Sibura, Hotma P. 2010.Asas Negara Hukum, Perantara Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Erlangga.
Suryokusumo, Sumaryo. 2007. Studi Hukum Internasional, Jakarta: PT. Tatanusa.
Suwardi, Sri Setianingsih, 1983.  Inti Sari Hukum Internasional Publik. Bangdung: Alumni.
Tasrif, S. 1986. Hukum Internasional Tentang pengakuan Dalam Teori dan praktek. Jakarta: C.V.Abardin.
Rudy, T.May. 2001. Hukum Internasional (Edisi Pertama). Bandung: Refika Aditama.




Internet
http://brainly.co.id
http://forum.kompas.com
http://globaloneworld.com
http://lintas.indopos.co.id
http:// negarahukum.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar